DPM UNDIKNAS merupakan organisasi legislatif di PM UNDIKNAS yang berperan sebagai penggerak roda dari mahasiswa UNDIKNAS Denpasar yang saat ini memiliki 4 fungsi diantaranya: Legislasi, Controlling, Budgeting, dan Advokasi.
Sistem PM-UNDIKNAS dengan menganut sistem pemerintahan Indonesia yang berbentuk presidensial dengan sifat Parlementer. DPM UNDIKNAS sendiri berbentuk Parlemen dan berada di tingkat Universitas. Terdapat separation power yang menjadi pembagi kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.
VISI
“Merajut Angan Dalam Persatuan Guna Menggapai Mutu Yang Berkualitas Dengan Keberanian Dan Prahara Untuk Mencetak Generasi Unggul”
MISI
- Membentuk birokrasi kampus yang responsif, profesional, serta pragmatis dalam lingkungan kampus serta masyarakat untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Bekerja sama dengan Lembaga dan Mahasiswa guna mencapai perpaduan yang mencetak generasi unggul.
- Mewujudkan transparansi keuangan dan administrasi PM UNDIKNAS.
- Menjalin sinergi antar seluruh PM UNDIKNAS yang dinamis dan harmonis.
- Meningkatkan kinerja DPM dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.