VISI :
MENINGKATKAN BPM-FHIS YANG PROFESSIONAL, KREDIBEL, JUJUR DAN FLEKSIBEL DALAM MENJALANKAN WEWENANG YANG TELAH DIBERIKAN.
MISI :
- MEMBANGUN KEPERCAYAAN SELURUH MAHASISWA FHIS KEPADA BPM- FHIS.
- MENJADIKAN BPM-FHIS SEBAGAI WADAH ASPIRASI SELURUH MAHASISWA FHIS
- MEMBANGUN BPM-FHIS YANG PROFESSIONAL, KREDIBEL, JUJUR DAN FLEKSIBEL
BPM-FHIS merupakan organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas yang berperan di dalam bidang legislative bisa dikatakan BPM ini yakni DPR di Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial. Tujuan dari BPM itu menjadi wadah bagi penggerak mahasiswa, pengembangan soft-skill, dan penyaluran aspirasi mahasiswa.
BPM-FHIS memiliki 3 komisi di dalamnya yaitu Komisi I (Internal), Komisi II (Eksternal), dan Komisi III (KOMINFO).
- Komisi I (Internal) merupakan komisi yang menaungi internal fakultas. Pada komisi I berlaku fungsi controlling dan legislasi. Fungsi controlling adalah perpanjangan dari BPM ke ormawa yang ada di fakultas itu sendiri yakni ke Himpunan Mahasiswa Program Studi (HIMAPRODI). Fungsi legislasi adalah membentuk dan menetapkan suatu peraturan salah satu contohnya adalah menetapkan dan mengesahkan AD/ART.
- Komisi II (Eksternal) merupakan komisi yang bertugas untuk membangun relasi dengan pihak eksternal, baik eksternal di luar Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial maupun di luar Universitas.
- Komisi III (KOMINFO) merupakan komisi yang bertugas untuk mengurus, membranding penyebaran informasi dan pengelolaan media sosial.