PM UNDIKNAS

Law Social and Fun Activity

Bagikan

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Law Social and Fun Activity merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh HIMAPRODI Ilmu Hukum dalam rangka menjalankan program kerja di tahun 2022. Law Social and Fun Activity merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi berupa penyuluhan mengenai pentingnya pemuda peduli terhadap kebersihan lingkungan desa serta aksi nyata yang dilakukan ialah berupa kerja bakti di areal pariwisata desa Babahan dengan tujuan mendukung program kerja desa. Kegiatan ini dilakukan secara luring dan wajib diikuti oleh seluruh anggota HIMAPRODI Ilmu Hukum yang merupakan mahasiswa/i UNDIKNAS dari Angkatan 2020 sampai dengan Angkatan 2021. Pada kegiatan Law Social and Fun Activity mengusung tema “Sosialisasi dan aksi: membentuk

mindset anak muda untuk peduli terhadap kebersihan lingkungan desa”. Melalui kegiatan ini, seluruh anggota HIMAPRODI Ilmu Hukum yang merupakan mahasiswa/I UNDIKNAS diajak untuk melakukan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar desa untuk menciptakan rasa saling tolong menolong dan menciptakan rasa saling menyayangi sesama makhluk sosial.

Pada kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada hari pertama terdapat dua kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu memberikan penyuluhan mengenai sampah serta melakukan kegiatan bersih-bersih. Sedangkan pada hari kedua yaitu Fun Activity terdapat satu kegiatan berupa kegiatan yang fun yakni dengan melaksanakan berbagai macam game besama seluruh anggota HIMAPRODI Ilmu Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring selama dua hari yakni pada hari Sabtu, 2 Juli 2022 dan Minggu, 3 Juli 2022. Berdasarkan evaluasi, kegiatan ini berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan, tetapi ada sedikit kendala pada saat melakukan aksi bersih-bersih di areal pariwisita yaitu turunnya hujan sehingga sedikit menghambat kegiatan ini. Kedepannya kami berharap kegiatan Law Social and Fun Activity dapat dilaksanakan lebih baik lagi.