PM UNDIKNAS

UKM MENWA

PENJELASAN ORMAWA

Resimen Mahasiswa (disingkat Menwa) adalah salah satu kekuatan sipil yang dilatih dan dipersiapkan untuk mempertahankan NKRI sebagai perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Menwa juga merupakan salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan militer (unsur mahasiswa). Markas komando satuan Menwa bertempat di perguruan tinggi di kesatuan masing-masing yang anggotanya adalah mahasiswa atau mahasiswi yang berkedudukan di kampus tersebut. Menwa merupakan komponen cadangan pertahanan negara yang diberikan pelatihan ilmu militer seperti penggunaan senjata, taktik pertempuran, survival, terjun payung, bela diri militer, senam militer, penyamaran, navigasi dan sebagainya. Resimen Mahasiswa juga merupakan salah satu organisasi mahasiswa yang menjadi wadah partisipasi mahasiswa dalam usaha bela Negara sebagai perwujudan pelaksanaan hak dan kewajiban setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pertahanan Negara dan sebagai tradisi semangat perjuangan dan pengabdian tanpa pamrih dari generasi tentara pelajar/korps Mahasiswa. Sebagai realisasi sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dikalangan mahasiswa, adalah suatu kehormatan bagi setiap anggota Resimen Mahasiswa (MENWA) untuk melakukan pembelaan negara. MENWA adalah resimen pendidikan sesuai Tri Dharma perguruan tinggi untuk melahirkan sarjana-sarjana yang berwatak ksatria dan penuh dedikasi. Anggota Menwa (wira) di setiap perguruan tinggi atau kampus membentuk satuan-satuan yang merupakan salah satu bagian organisasi mahasiswa / mahasiswi di unit kegiatan mahasiswa (UKM). Menwa diberikan wewenang dan tanggung jawab yang berbeda dengan UKM lain dan berada langsung di bawah rektorat.

Selain itu dalam pembentukan Resimen Mahasiswa diperkuat dengan berbagai dasar hukum dan beberapa keputusan, diantaranya :

  1. Keputusan Bersama Mentri  Pertahanan, Mentri Pendidikan Nasional, Dan Mentri Dalam Negeri serta Otonomi Daerah Republik Indonesia Nomor : KB/14/M/X/2000, Nomor : 6/U/KB/2000 dan Nomor : 39A Tahun 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa
  2. Kesepakatan Bersama antara Menteri Pertahanan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga RI tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa  Indonesia  dalam  Bela  Negara  Nomor  : KB/11/XII/2014,  Nomor  :421.73/6660A/SJ, Nomor : 6/M/MOU/XII/2014, dan Nomor : 1175 tahun 2014
  3. Surat Menteri Dalam Negeri RI, No 300/3720/5J/2009, tanggal 21 Oktober 2009, hal “Pengembangan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Resimen Mahasiswa (MENWA) dalam Program dan Kegiatan Penguatan Kesadaran Bela Negara”, yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
  4. Surat Keputusan Komandan Komando Nasional Resimen Mahasiswa Nomor :  Skep/02/1/2021 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Komandan Komando Resimen Mahasiswa Ugracena Provinsi Bali Periode 2015-2020.

Tugas:    
1.    Sebagai komponen pertahanan Negara bertugas merencanakan,  mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa pada setiap propinsi daerah tingkat I, untuk melaksanakan fungsi sebagai komponen cadangan negara;
2.     Sebagai komponen perlindungan masyarakat bertugas merencanakan, mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa pada setiap propinsi daerah tingkat I, untuk melaksanakan fungsi sebagai linmas;
3.    Sebagai UKM Khusus di perguruan tinggi, membantu terlaksananya pembinaan kesadaran Bela Negara serta kelancaran kegiatan dan program lainnya di peguruan tinggi.

Fungsi:

  1. Sebagai Komponen Pertahanan Negara Menwa Ikut mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  2. Membantu menumbuhkan dan meningkatkan sikap Bela Negara dan nilai-nilai cinta tanah air di masyarakat;
  3. Membantu satuan TNI dalam melaksanakan pembinaan keamanan tertentu sesuai dengan aturan undang-undang;
  4. Membantu pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsi Linmas;
    Bersama dengan mahasiswa lainnya membantu terwujudnya kehidupan yang tenteram dan tertib;
  5. Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan dan program perguruan tinggi dan program kemahasiswaan lainnya:

VISI

Menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa Yang Handal Dan Profesional Dalam Melaksanakan Kegiatan-Kegiatan Khususnya Dalam Bidang Pertahanan Dan Keamanan Yang Berlandaskan Pada Pancasila, Uud 1945, Panca Dharma Satya Dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

  1. Menghasilkan Sdm Yang Unggul Dalam Bidang Hankam, Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak Tinggi, Dan Berbudaya Indonesia
  2. Mempersiapkan Mahasiswa Yang Memiliki Pengetahuan, Sikap Disiplin, Fisik Dan Mental Serta Berwawasan Kebangsaan Agar Mampu Melaksanakan Tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi Dan Menanamkan Dasar-Dasar Kepemimpinan Dengan Tetap Mengacu Pada Tujuan Pendidikan Nasional
  3. Merencanakan, Mempersiapkan Dan Menyusun Seluruh Potensi Mahasiswa Untuk Memantapkan Ketahanan Nasional, Dengan Melaksanakan Usaha Dan Atau Kegiatan Bela Negara
  4. Menjalin Dan Membina Hubungan Kerja Sama Yang Baik Dengan Berbagai Pihak Demi Tercapainya Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

LOGO ORMAWA